indoposonline.id – Hampir rata-rata pelayanan di pemerintahan kota di DKI Jakarta dilakukan via daring. Tak terkecuali pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Jakarta.
Aparat Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara memastikan tidak ada pelayanan secara langsung selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.
Permohonan administrasi dan kependudukan (adminduk) hanya diberlakukan melalui sistem kotak pengendapan (drop box) dan aplikasi Alpukat Betawi.
“Selama PPKM Darurat ini tidak ada pelayanan langsung. Hanya melalui drop box dan daring Alpukat Betawi,” kata Edward, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara pada wartawan, Senin (5/7/2021).
Edward menyatakan, masyarakat tak perlu khawatir soal pelayanan Adminduk selama PPKM Darurat ini, sebab seluruh petugas masih bekerja meskipun dari rumah.
“Kami berlakukan WFH (work form home-red) 75 persen bagi petugas. Sebanyak 25 persen lainnya masih bertugas di kantor masing-masing dengan sistem piket,” ujarnya.
Kendati demikian, Edward memastikan pelayanan seperti perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektrik (KTP-El) dan perkawinan masih tetap dilakukan secara langsung.
Tetapi, permohonan keduanya tetap dilakukan melalui drop box dan Alpukat Betawi.
Dia menjelaskan, Alpukat Betawi bisa diunduh di Play Store. Nanti di sana ada menu beragam permohonan Adminduk.
“Kebijakan ini berlaku di seluruh pelayanan Adminduk tingkat kota (suku dinas), kecamatan, hingga kelurahan,” tutupnya. (ibl)