Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Selama PPKM Darurat, Permohonan Adminduk Via Drop Box dan Aplikasi Alpukat Betawi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Selama PPKM Darurat, Permohonan Adminduk Via Drop Box dan Aplikasi Alpukat Betawi
Jakarta Raya

Selama PPKM Darurat, Permohonan Adminduk Via Drop Box dan Aplikasi Alpukat Betawi

Timur
Timur Published 05 Jul 2021, 17:00
Share
2 Min Read
SHARE

indoposonline.id – Hampir rata-rata pelayanan di pemerintahan kota di DKI Jakarta dilakukan via daring. Tak terkecuali pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Jakarta.
Aparat Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara memastikan tidak ada pelayanan secara langsung selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.
Permohonan administrasi dan kependudukan (adminduk) hanya diberlakukan melalui sistem kotak pengendapan (drop box) dan aplikasi Alpukat Betawi.
“Selama PPKM Darurat ini tidak ada pelayanan langsung. Hanya melalui drop box dan daring Alpukat Betawi,” kata Edward, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara pada wartawan, Senin (5/7/2021).
Edward menyatakan, masyarakat tak perlu khawatir soal pelayanan Adminduk selama PPKM Darurat ini, sebab seluruh petugas masih bekerja meskipun dari rumah.
“Kami berlakukan WFH  (work form home-red) 75 persen bagi petugas. Sebanyak 25 persen lainnya masih bertugas di kantor masing-masing dengan sistem piket,” ujarnya.
Kendati demikian, Edward memastikan pelayanan seperti perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektrik (KTP-El) dan perkawinan masih tetap dilakukan secara langsung.
Tetapi, permohonan keduanya tetap dilakukan melalui drop box dan Alpukat Betawi.
Dia menjelaskan, Alpukat Betawi bisa diunduh di Play Store. Nanti di sana ada menu beragam permohonan Adminduk.
“Kebijakan ini berlaku di seluruh pelayanan Adminduk tingkat kota (suku dinas), kecamatan, hingga kelurahan,” tutupnya. (ibl)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: adminduk, alpukat betawi, disdukcapil, DKI Jakarta, drop box, online, via daring
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kenang Pengabdian Menteri Penerangan Harmoko, Menkominfo: Terima Kasih atas Karya dan Dedikasinya untuk Indonesia
Next Article Pemkot Jakarta Utara Sulap Gedung Balai Yos Sudarso Jadi Tempat Isoman

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama
21 Apr 2026, 22:29
Ekonomi
Lepas Ekspor Produk Kelapa, OJK Dorong Pengembangan Ekonomi Daerah di Sumatera Selatan
21 Apr 2026, 16:08
Telkom
TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026, Pertegas Komitmen Hadirkan Akses Merata di Indonesia
21 Apr 2026, 17:18
Headline
Dasco Tegaskan Tak Ada Pembahasan ‘Merger’ Gerindra-NasDem
21 Apr 2026, 16:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?