indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan suap yang menjerat mantan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial. Setelah Stepanus Robin Patujju, lembaga antirasuah kini juga memperpanjang masa penahanan pengacara Maskur Husain. Sama halnya, Stepanus, Maskur yang juga diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan terhitung sejak 22 Juli 2021 hinga 20 Agustus 2021.
“Perpanjangan penahanan dilakukan untuk 30 hari ke depan terhitung 22 Juli 2021 sampai dengan 20 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (16/7).
Perpanjangan masa penahanan tersangka ini, dijelaskannya, setelah penyidik mengantongi penetapan kedua dari PN Tipikor Jakarta Pusat. “Perpanjangan penahanan berdasarkan penetapan kedua dari PN Tipikor Jakarta Pusat,” jelas Ipi.
Sebelumnya, KPK juga memperpanjang masa penahanan Stepanus Robin Patujju yang juga tersangka terkait kasus dugaan suap tersebut. Mantan penyidik KPK itu ditahan selama 30 hari terhitung sejak 22 Juli 2021 hingga Agustus 2021.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021, M Syahrial, mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Patujju dan pengacara Maskur Husain.
Diduga Robin dan Maskur pernah sepakat berkomitmen dengan M Syahrial untuk tidak menindaklanjuti penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Hanya saja, Syahrial harus menyediakan uang sebesar Rp1,5 miliar. Syahrial menyetujui permintaan Robin dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali, melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia), teman dari saudara Robin dan Maskur.
Namun dari total uang yang disepakati, Syahrial baru mengirim sebesar Rp 1,3 miliar. Uang tersebut diterima oleh penyidik Robin.
Pemberian uang itu bertujuan untuk menghentikan kasus yang dialami M Syahrial terkait korupsi yang tengah diusut KPK.
Atas perbuatannya itu, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ydh)