indoposonline.id – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan masih temukan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat di tengah masa pemberlakukan PPKM level 4 di kota Tangerang Selatan, Sabtu (24/7/2021).
Pilar menemukan pelanggaran tersebut dalam operasi PPKM level 4 yang dilangsungkan bersama Kapolsek Serpong, Danramil, Camat Serpong hingga Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Tangsel di wilayah Kecamatan Serpong.
”Masih terdapat pelanggaran oleh masyarakat dalam mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam PPKM darurat ini,” ujar Pilar usai melangsungkan operasi tersebut.
Dia menambahkan adapun pelanggaran yang dilakukan masyarakat adalah masih adanya pedagang kaki lima, warteg dan kafe yang buka di atas pukul 20.00. Selain itu pelanggar juga menyediakan makan di tempat yang sudah jelas dilarang dalam PPKM Level 4 ini.
Selain pelaku usaha, dari kalangan masyarakat juga masih mengadakan pertemuan dengan jumlah anggota lebih dari dua orang. Pertemuan atau perkumpulan ini dia temukan di beberapa titik salah satunya adalah Taman Perdamaian.
Selain menegur pelanggar peraturan PPKM ini, Pilar juga memberikan bantuan kepada pedagang kecil. Hal tersebut dilakukan guna membantu dan memenuhi kehidupan mereka yang memang terganggu pada masa pandemi ini.
Demi memastikan pedagang bisa menyesuaikan jam operasinya dengan peraturan yang sudah berlaku, Pilar juga memutuskan untuk membeli semua dagangan yang masih tersisa. ”Hal ini bertujuan agar bahan makanan yang sudah disiapkan tidak basi dan memberikan rasa tenang bagi pedagang kaki lima,” ujar Pilar.
Sementara kegiatan Operasi Gabungan dilakukan pada pukul 21.00 hingga 00.00. menyisir seluruh wilayah Kecamatan Serpong.
(Mul)