indoposonline.id – Polrestro Jakarta Selatan membongkar praktik prostitusi online yang memperjualbelikan anak di bawah umur. Seorang perempuan muda berusia 20 tahun beserta gadis berusia 15 tahun berhasil diamankan polisi.
“Pelaku merupakan perempuan berinisial AWR, 20, menjual anak perempuan yang masih berusia 15 tahun melalui aplikasi MiChat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (16/7).
Achmad Akbar mengungkapkan, yang menjadi korban eksploitasi seksual adalah anak perempuan yang masih berstatus pelajar.
“Perkara ini melibatkan satu orang tersangka dengan inisial AWR, perempuan, 20 tahun. Sedangkan korbannya yang sudah kita deteksi adalah 1 anak perempuan berumur 15 tahun,” beber kasat .
Kasus ini terbongkar bermula saat korban kabur dari rumah karena suatu masalah. Pihak keluarga lalu melaporkan hal itu ke polisi dan meminta bantuan untuk mencari korban.
“Itu terjadi mulai awal Juni yang lalu, sehingga dengan komunikasi pihak keluarga dan penyidik PPA kita mengetahui sang anak tersebut ditampilkan dalam aplikasi MiChat,” tegas Akbar.
Dalam hasil penyelidikan polisi, anak perempuan tersebut ternyata telah menjadi korban eksploitasi seksual. Korban dijual kepada pria hidung belang dengan harga termahal mencapai Rp 1 juta. “(Korban dijual) mungkin masih dalam nilai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta,” tandasnya.
Saat diperjualbelikan, korban diinapkan di dua apartemen di kawasan Kalibata dan Jagakarsa, Jakarta Selatan. “Kita melakukan penyelidikan dengan cara memancing, kemudian diketahui anak tersebut ditampung dan diinapkan di 2 apartemen di wilayah Kalibata dan Jagakarsa,” tegas Akbar.
Polisi telah menetapkan AWR telah ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku dijerat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya. (ibl)