Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tiga Remaja Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan Anggota Patroli Polsek Cilandak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Tiga Remaja Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan Anggota Patroli Polsek Cilandak
KriminalNews

Tiga Remaja Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan Anggota Patroli Polsek Cilandak

Timur
Timur Published 09 Jul 2021, 21:40
Share
2 Min Read
remaja nakal 1
Delapan remaja yang menamakan geng motor 420 Garage, Depok diamankan aparat Polres Metro Jaksel. (Joesvicar Iqbal/IPOL)
SHARE

indoposonline.id – Aparat Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan tiga remaja dari pelaku pengeroyokan polisi, sebagai tersangka. Sedangkan lima remaja lainnya sebagai saksi dan seorang remaja lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus pengeroyokan dan perlawanan pada petugas yang tengah bertugas di lapangan. Sedangkan lima orang berstatus saksi dan  satu orang masih DPO.
“Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, lima orang berstatus saksi, dan 1 DPO. Profesinya ada yang pelajar, freelance, dan juru masak,” ungkap Azis pada wartawan, Jumat (9/7/2021).
Ketiga tersangka itu dikenakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama pada seseorang hingga menimbulkan luka, dilapis dengan pasal 212, 214, hingga 316 karena melawan petugas yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan sesuai kewenangannya dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
“Apalagi, saat ini kita sedang bertugas dalam pelaksanaan PPKM Darurat dan tugas itu untuk memberikan imbauan dan disiplin prokes. Namun, anak-anak itu justru melakukan perlawanan pada anggota yang bertugas tersebut,” katanya.
Polisi, tambahnya, tak bakal mentolerir perbuatan pelaku, yang telah melawan petugas saat menjalankan tugasnya selama PPKM Darurat. Maka itu, polisi menindak tegas para remaja tanggung tersebut dan mengultimatum seorang DPO untuk segera menyerahkan dirinya.
“Kasus ini awalnya laporan dari masyarakat tentang kerumunan dan balap liar remaja. Anggota Aiptu Suwardi anggota Patroli Polsek Cilandak lalu merespon ke lokasi untuk membubarkan dan memberikan imbauan, tapi justru melakukan perlawanan dan mengeroyok hingga korban mengalami luka-luka,” ujarnya. (ibl)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 430 garage, DPO, geng motor, Kriminal, pengeroyokan polisi, Polsek Cilandak, remaja nakal
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article sumbar 2 1 Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Konektivitas, Kementerian PUPR Bangun Sejumlah Infrastruktur di Sumatera Barat
Next Article WhatsApp Image 2021 07 09 at 16.56.19 1 Warga Kurang Mampu di Jalan Saibun Pasar Minggu Dapat Bantuan Beras 

TERPOPULER

TERPOPULER
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Foto: Net
HeadlineHukum

Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK

Gaya hidup
Tiga Tahun Beruntun Berprestasi di Kancah Global, Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada Raih Best Suite Hotel in Asia
10 Jun 2026, 13:16
Ekonomi
APDESI Merah Putih Dorong Desa Jadi Lokomotif Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional
10 Jun 2026, 16:55
Ekonomi
Dorong Kesejahteraan Keluarga, OJK dan Tim Penggerak PKK Kolaborasi Perluat Literasi Keuangan Perempuan
10 Jun 2026, 10:45
HeadlineOlahraga
Timnas Voli Putri Indonesia Sukses Hajar Hong Kong 3-0 di AVC Cup
10 Jun 2026, 12:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?