indoposonline.id – Pelaku penipuan bermodus kredit tanpa agunan (KTA) di kawasan Jakarta dibekuk polisi. Pelaku berinisial RAW itu mengaku sebagai pegawai bank dan mengirimkan sms ke nomor korbannya secara acak.
“Pelaku kasus penipuan kredit tanpa agunan berinisial RAW, dia mengaku sebagai pegawai Bank BCA. Dia juga menawarkan KTA melalui sms gateway,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Senin (19/7/2021).
Kabid mengungkapkan, pihak yang dirugikan merupakan bank yang dicatut namanya itu lantaran bank tak pernah mengeluarkan sistem seperti itu. Pelaku melemparkan sms tersebut secara acak ke nomor handphone dan saat ada korban merespon, pelaku lalu membuka percakapan via WhastApp.
“Setelah terjadi percakapan pelaku sampaikan apa saja yang harus diikuti oleh korbannya dan cukup banyak laporan ke Kepolisian tentang adanya suatu penipuan seperti ini. Tersangka RAW ini sudah melakukan kegiatan penipuan selama enam bulan,” ujarnya.
Dari hasil penipuan itu, sambung dia, pelaku mendapatkan keuntungan fee lantaran korbannya telah memindahkan KTA itu dari satu bank ke bank lainnya. Setiap fee yang dia dapatkan setidaknya Rp 300 ribu dari tiap korban yang memindahkan KTA nya ke bank lain, seperti Bank CIMB ataupun Bank DBS.
“Total menghasilkan dalam setiap bulan sekitar Rp5-10 juta, tergantung banyaknya korban. Kami masih mendalami berapa yang sudah diraup, tapi pengakuan awal sudah lebuh dari Rp50 juta keuntungan yang diterima (selama 6 bulan),” katanya.
Kasus penipuan ini biasanya dilakukan secara berkomplot. Sehingga polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. Polisi juga menyayangkan tindakan pelaku, meski dia pintar dia malah menyalahgunakan untuk kejahatan.
“Ini pembelajaran buat masyarakat, setiap ada menerima sms seperti ini, menawarkan KTA tidak usah ditanggapi karena sistem yang dia gunakan sms blase atau gate away. Disitu pelaku merayu dengan kata-kata yang faktanya adalah penipuan,” bebernya.
Modus penipuan dengan sms gate away itu, dikupas kabid, bukan hanya pada sebatas KTA, tapi juga bisa berupa pulsa ataupun pinjaman. Kini, pelaku dikenakan Pasal 35 jo Pasal 51 jo UU TE dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (ibl)