Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ya Ampun, Penipu Raup Rp1,5 M dari Pesan Berantai Hoaks Soal Bansos PPKM Darurat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ya Ampun, Penipu Raup Rp1,5 M dari Pesan Berantai Hoaks Soal Bansos PPKM Darurat
HeadlineKriminalNews

Ya Ampun, Penipu Raup Rp1,5 M dari Pesan Berantai Hoaks Soal Bansos PPKM Darurat

Timur
Timur Published 19 Jul 2021, 20:59
Share
2 Min Read
penipuan online 1
Ilustrasi penipuan online lowongan pekerjaan.(shutterstock).
SHARE

indoposonline.id – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan, polisi menciduk pelaku berinisial RR yang menjadi penyebar hoaks berantai berisi formulir pendaftaran bantuan sosial (bansos) PPKM Darurat dengan mencatut nama Kementerian Sosial (Kemensos). Dari aksinya tersebut tersangka bisa meraup keuntungan hingga enam bulan.
“Berawal dari Kemensos melaporkan ke Polda Metro adanya akun yang beredar di media sosial. Berupa pesan berantai yang berisi formulir pendaftaran untuk bantuan sosial PPKM sejumlah Rp300 ribu,” terang Yusri pada wartawan, Senin (19/7/2021).
Dalam kasus ini, katanya, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku. Pelaku melakukan aksi jahatnya itu dengan membuat sebuah website dan mencatut logo Kemensos di website tersebut.
Website itu lantas mencantumkan linknya di pesan berantai yang disebarkan pelaku melalui WhatsApp. Gunanya, saat ada orang yang tergiur hendak mendapatkan bansos harus mengisi data dan menjawab pertanyaan di website tersebut.
“Dia (pelaku) pakai logonya Kementerian Sosial sehingga kesannya ini seperti yang menyebarkan ini benar Kemensos. Di website itu ada iklan-iklan, disitu pelaku batasi hanya 2 iklan dan dari iklan itulah dia dapat meraup keuntungannya,” ungkap kabid.
Kabid menambahkan, pelaku membuat banyak sekali website dan dari tiap website itu pelaku bisa meraup untung Rp200 juta. Pelaku sejauh ini mengaku sudah melakukan aksinya selama 6 bulanan sehingga untung yang didapatkannya sebanyak Rp1,5 miliar selama waktu tersebut.
“RR mengaku sudah melakukan aksinya tersebut sejak November 2020 hingga sampai ditangkap sekarang, selama itu dia dapat Rp1,5 miliar, dia menerima dari iklan-iklan yang ada di website,” tuturnya.
Sementara itu, dalam aksinya tersangka RR dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan anacaman 12 tahun penjara. (ibl)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bansos hoaks, bantuan sosial, kemensos, Kriminal, penipuan, pesan berantai
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ilustrasi mayat Warga Korsel Ditemukan Tewas di Apartemen Prapanca, Diduga Terpapar Covid-19
Next Article bendung Ilireng 1 Bendung Gilireng Selesai Dibangun, Tingkatkan Intensitas Tanam Petani di Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan

TERPOPULER

TERPOPULER
meninggal, tewas, mayat
Nusantara

Kepsek Meninggal Saat Check-in Hotel di Trenggalek Bersama Guru Perempuan

Olahraga
Optimalisasi Ekosistem Sportainment dan Momentum Profit Bali United di 2026
26 May 2026, 15:21
Telkom
Telkom Akses Raih Penghargaan IRCA 2026 atas Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi
26 May 2026, 16:00
Olahraga
Padel Indonesia (PBPI) Bersiap Ikuti tiga Ajang Internasional Besar, Salah satunya Asian Games di Jepang
26 May 2026, 15:35
Hukum
Dipanggil KPK, 4 Hakim Siap-siap Diperiksa Kasus Suap di Lingkungan PN Depok
26 May 2026, 17:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?