Indoposonline.id – Setelah video penyuntikan vaksin ksosong viral di media sosial, polisi akhirnya menetapkan tenaga kesehatan (nakes) berinisial EO sebagai tersangka. Selasa (10/8) lalu, di Mapolres Jakarta Utara, EO pun meminta maaf.
Dilansir dari unggahan akun instagram Infodepok24, EO meminta maaf terutama kepada orangtua dan anak yang divaksinnya. “Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, saya tidak ada niat apapun,” kata EO.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi sempat menanyakan kepada tersangka berapa banyak warga yang divaksin olehnya. EO menjawab bahwa hari itu dia memvaksin 599 orang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus memastikan bahwa EO lalai karena diduga kelelahan dalam bekerja sebagai relawan vaksinasi di salah satu sekolah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Akibat perbuatannya, tersangka disebut melanggar pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. EO diancam 1 tahun penjara.