IPOl.ID- Meski tidak diklasifikasikan sebagai mata uang resmi, aset kripto cukup memiliki signifikansi yang mengglobal.
Terbukti dari keberadaan aset kripto yang menempati posisi kedelapan dalam kategori komoditas yang paling diminati di dunia dan mampu mencetak akumulasi nilai transaksi di angka triliunan rupiah.
Untuk itu Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga turut menggaungkan rencana bersama dengan Bappebti untuk membentuk bursa kripto sebagai manifestasi perdagangan komoditas, khususnya aset kripto.
“Hal ini menurutnya demi kepastian hukum bagi konsumen, menciptakan sistem otomatis yang dapat mengetahui rekam jejak transaksi aset kripto, serta mendorong pertumbuhan transaksi aset kripto yang lebih terjamin,” ujar Jerry Sambuaga dalam webinar yang mengusung tema “Aspek Hukum Legalitas Bursa Cryptocurrency & Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen,” dalam siaran pers, Senin (23/8/2021).
Lebih lanjut Rob Raffael Kardinal, praktisi Cryptocurrency menjelaskan permasalahan umum yang seringkali terjadi dalam realisasi transaksi digital, seperti kurangnya exposure, pengaturan yang belum rigid dan merinci, serta keterbatasan wawasan masyarakat umum, sehingga rawan terjebak pada miskonsepsi atas beredarnya rumor seputar aset kripto.
“Pentingnya peran para pemangku kebijakan, khususnya Kementerian Perdagangan, untuk menarik minat muda-mudi dalam memahami hakikat dan memasteri praktik transaksi digital secara luas, khususnya percepatan pembentukan bursa kripto yang akan sangat berdayaguna,” ujar Rob Raffael.
Dari sudut pandang konsumen, David Tobing selaku Ketua Komunitas Konsumen Indonesia tidak hanya menyoroti beberapa regulasi yang saling berkaitan.
“Meski transaksi digital masih memerlukan penyesuaian dari segi safe net dan penyediaan profil risiko, tetap ada baiknya bagi konsumen untuk memahami keuntungan dan risiko dari setiap tindakan yang diambil,” tambah David Tobing. (bas/msb)