IPOL.ID – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit perihal objektifitas dalam proses mutasi dan promosi anggota Polri. Mutasi dan promosi jabatan harus didasarkan pada sistem reward and punishmen yang terukur guna penyegaran dan perbaikan di tubuh polri.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota ORI Johanes Widjiantoro, Minggu (30/8), menanggapi promosi jabatan AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar yang dipromosikan menjadi Kapolres Kota Baru, Kalsel.
Padahal Paminal Polri belum lama ini, September 2020, sempat memutuskan yang bersangkutan bersalah melanggar kode etik dalam proses penyidikan ketika masih menjabat sebagai Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Kapolri harus memastikan proses mutasi untuk promosi apakah telah sesuai dan anggota bersangkutan tak memiliki persoalan,” tandas Johanes.
Secara umum, menurutnya, mutasi dan promosi jabatan konteksnya adalah untuk penyegaran dan upaya perbaikan di tubuh Polri. Namun didasarkan pada hal-hal yang sifatnya objektif agar tidak dibaca sebagai suatu kebijakan yang subjektif.
Dalam konteks AKBP Gafur, Johanes mempersilahkan semua pihak melapor kepada Ombudsman bila menemukan kejanggalan atas proses mutasi promosi yang bersangkutan. Dia memastikan Ombudsman akan menelaah laporan diterima bila disertai bukti-bukti pendukung.
Sebelumnya perwira menengah AKBP M. Gafur Aditya Harisada Siregar sesuai surat telegram bernomor ST/1701/VII/KEP/2021 tertanggal 25 Agustus 2021 lalu diketahui mendapat promosi jabatan sebagai Kapolres Kota Baru, Kalimantan Selatan. Padahal Gafur sempat dinyatakan bersalah melanggar kode etik oleh Paminal Mabes Polri.
Dugaan pelanggaran kode etik dilakukan Gafur terjadi pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara sengketa tanah di Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat.
Pada Sabtu (28/8), kepada wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan AKBP Gafur telah menjalani sidang kode etik terkait penanganan kasus saat menjabat Kasubdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Namun setelah dilakukan sidang dan pemeriksaan, Yusri menyampaikan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
“Sudah dilakukan sidang dan Paminal Polri kemudian menyatakan M. Gafur tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik profesi dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya. (ibl/msb)