indoposonline.id – Kasus dugaan “prank” donasi Rp2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio merembet ke persoalan hukum lainnya. Sang anak, Heryanti Tio, disebut-sebut terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, Heryanti dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp7,9 miliar. “Total sekitar Rp7,9 miliar,” sebut Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/8).
Pada kasus ini pelapor adalah Jubang Kioh. Dia mengaku tertipu oleh Heriyanti saat menjalin kerja sama bisnis pengadaan kain songket, AC, dan pekerjaan interior. Hal ini dilakukan sejak 2018.
“Sejak tahun 2018 tetapi terus berlanjut berjalan waktu rupanya saudara pelapor terus menagih hasil atau janji yang diberikan saudari H. Tapi sampai dengan awal 2020 janji itu tidak dipenuhi oleh si terlapor atau saudari H,” ungkap Yusri.
Sekedar informasi, terlapor pernah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Pelapor bernama Jubang Kioh dengan nomor: LP/1205/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 14 Februari 2020.
Disebutkan, Heryanti Tio datang ke rumah Jubang Kioh pada Desember 2018 dan mengajak kerja sama orderan songket dari Istana Negara dengan modal Rp2,368 miliar. Korban selaku pemodal dijanjikan keuntungan 16%.
Namun, belum juga keuntungan dari jual beli songket diberikan kepada korban, terlapor kembali mengajak Jubang Kioh untuk kerja sama interio. Korban sebagai pemodal diberi keuntungan 18% modal awal diambil dari keuntungan dan modal dari songket sebesar sekitar Rp2,368 miliar.
Akhirnya, penyidik mengambil langkah-langkah dengan memeriksa korban pelapor Jubang Kioh, saksi-saksi dan mengirim surat ke Kepala Biro Administrasi Sekretariat Presiden Istana Kepresidenan. Hasil gelar perkara ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 30 Juni 2020.