Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bentuk Badan Pangan Nasional, Jokowi Ingin Harga Pangan Stabil dan Terjamin
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bentuk Badan Pangan Nasional, Jokowi Ingin Harga Pangan Stabil dan Terjamin
HeadlineNasional

Bentuk Badan Pangan Nasional, Jokowi Ingin Harga Pangan Stabil dan Terjamin

Timur
Timur Published 25 Aug 2021, 09:30
Share
2 Min Read
ayobdg pedagang pasar kosambi ncos 1
SHARE

Untuk susunan organisasi, Badan Pangan Nasional terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, dan Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.

Terdapat tiga menteri yang punya delegasi kewenangan kepada Badan Pangan Nasional, yakni Menteri Perdagangan (Mendag), Menteri Pertanian (Mentan) dan Menteri BUMN.

Mendag punya kuasa atas Badan Pangan Nasional untuk perumusan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan, serta perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor/impor pangan.

Sementara Mentan punya kuasa untuk perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola BUMN pangan, hingga perumusan kebijakan dan penetapan harga pembelian pemerintah dan rafakasi harga.

Baca Juga

Mendag RI Budi santoso saat berada di Filipina. Foto: Dok Humas
Indonesia-Filipina Perkuat Sinergi Ekonomi, Mendag Busan Resmikan IPBA
PT Garuda Tri Eka Perkenalkan Smart Board Interaktif pada Business Matching 2026
Kemendag Gerak Cepat! Impor Komoditas Pertanian Kini Tak Bebas Lagi

Sedangkan Menteri BUMN menguasakan kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk memutuskan penugasan Perusahaan Umum Bulog dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional.

Pendanaan untuk Badan Pangan Nasional bersumber dari APBN atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: badan pangan nasional, bulog, Jokowi, kemendag, Kementan, Kementan RI, pangan, perdagangan, pertanian, Sembako
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article gatrik mobil listrik 1 Banyak Tantangan, KSP Moeldoko Bilang Mobil Listrik Jalan terus
Next Article Trofi Liga Champions Pengundian Grup Liga Champions 2021-2022, Spanyol Kirim Wakil Terbanyak

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi pemantauan hilal. Foto: NU Online
Nasional

Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H

HeadlineOtomotif
Alex Marquez Rajai Sprint Race MotoGP Catalunya 2026
16 May 2026, 21:09
Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Minggu 17 Mei Buka di 2 Lokasi
17 May 2026, 09:21
Headline
Prabowo Respons Santai Rupiah Anjlok, Sebut Orang Desa Tak Pakai Dolar
17 May 2026, 10:55
HeadlineNasional
Prabowo Tegaskan Aparat Jangan Lindungi Judi dan Narkoba
16 May 2026, 21:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?