indoposonline.id – Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) akhirnya menetapkan artis seksi, Dinar Candy, sebagai tersangka tindak pidana pornografi. Status ini ditetapkan setelah Dinar mengenakan bikini merah di trotoar yang ada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
“Setelah yang bersangkutan diperiksa, mengumpulkan alat bukti, kami rangkaikan maka layak menetapkan kasus ini jadi penyidikan dan menetapkan DC (Dinar Candy) sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Metro Jaksel, Kombes Azis Andriansyah di Mapolres Jaksel, Kamis (5/8) malam.
Azis menjelaskan, DC dijerat Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, terkait pemberitaan viral di media sosial tentang seseorang berinisial DC. Kemudian Kepolisian, dalam hal ini Polres Metro Jaksel, segera menyikapi pemberitaan atau gambar video yang viral.
Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan DM alias DC di sekitar Jalan Fatmawati pada saat yang bersangkutan baru keluar dari kediaman temannya. Kemudian dia diamankan untuk diminatakan keterangan sehubungan adanya video yang viral di medsos dan salah satu akun milik DM alias DC sendiri.
“Kemarin jam 21.30 WIB malam kami amankan yang bersangkutan. Kemudian kami ambil keterangan untuk bisa mempertanggungjawabkan tentang video yang viral di medsos tersebut. Sampai saat ini, masih kita minta keterangan, karena ini masih tahap penyelidikan dan juga setelah ini kami akan periksa saksi lain. Termasuk saksi adik sendiri atau yang bersama dalam kendaraan. Karena memang yang memvideokan itu adalah adiknya sendiri yang merangkap asistennya dengan menggunakan handphone milik dari saudara DM atau DC,” paparnya.
Ke depan pihaknya akan memanggil lagi beberapa saksi lain dan mengumpulkan bukti-bukti. Polisi sebelumnya juga telah menggelar perkara untuk bisa menentukan apakah unsur-unsur dalam persangkaan pasal tentang pornografi dan juga UU ITE. Karena tersangka yang upload di IG DC sendiri.
Yusri menegakan, yang perlu dipahami bahwa negara ini adalah negara Pancasila, negara norma-norma, norma-norma agama, dan kesusilaan. “Saya yakin teman-teman juga sama. Teman media, teman netizen yang membaca dan melihat, akan keluar satu pendapat yang kurang etikanya. Nah inilah yang kemudian kita persangkaan dalam Pasal UU Pornografi dan UU ITE. Jadi saya harap kesabaran teman media untuk menunggu saja hasil penyelidikan. Jadi kita tak boleh menduga atau berkira macam-macam. Nanti akan kami sampaikan bagaimana perkembangannya,” janji Yusri.
Diberitakan sebelumnya artis seksi yang juga selegram, Dinar Candy, berbikini merah untuk memprotes perpanjangan PPKM Level 4. Video beredar via WhatsApp dan media sosial lainnya.
Dalam video berdurasi 27 detik, tampak Dinar memakai kacamata hitam dan masker mengenakan bikini warna merah berdiri di trotoar yang diduga berlokasi di kawasan Lebak Bulus, Jaksel.
Dinar membawa papan bertuliskan ‘Saya Stres Karena PPKM Diperpanjang’. Informasi diperoleh, video tersebut juga sempat muncul di akun Instagram Dinar Candy. Namun belakangan dihapus. (ibl)