Lebih jauh Aríel mengatakan jika berbicara esensi penyelenggaraan suatu Munas bahwa Munas virtual ini melanggar dan merusak tatanan demokrasi. Siapa-siapa calon atau masalah pemilihan ketua umum bagi PJSI Sulut adalah hal yang kedua.
Menurut Ariel, ada dua kesalahan besar dílakukan PB.PJSI yakni membatalkan secara sepihak Munas yang tanggal 25-27 Juni lalu dan memutuskan Munas virtuál tanggal 29 Agustus ini.
Hal lainnya juga disoroti PJSI Sulut adalah terkait peserta Munas yang hadir (pasal yang terkait dengan 2/3) untuk bisa qourum ada peribahan AD/ART tanpa melalui mekanisme yang seharusnya dilakukan Munaslub bisa dikatakan cacat hukum. “Intinya Munas virtual ini beresiko lkemungkinan adanya dugaan kecurangan dalam proses pemilihan ketua umum nanti,” paparnya.
Ketua Pengprov PJSI Maluku ,Jon Watimena juga menólak tegas Munas PJSI virtual. Pasalnya selain menabrak aturan juga terkesan tidak serius.
Menurut Jon, Munas itu adalah forum tertinggi sehingga diharapkan dapat menyuguhkan nilai etika dan mekanisme demokrasi secara ideal sebagai cikal bakal kebangkitan kepengurusan yang tangguh solid, terpercaya dan diyakini akan memajukan organisasi guna meningkatkan prestasi atlet.