IPOL.ID – Aparat Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan memberikan tanda berupa stiker bagi angkutan sewa khusus (ASK) atau taksi online yang beroperasi di Jabodetabek.
Pemasangan stiker bagi kendaraan berbasis aplikasi itu guna memudahkan petugas melakukan pengecekan terhadap taksi online yang telah memiliki izin, khususnya saat memasuki kawasan sistem ganjil – genap.
“Sehingga saat di lapangan petugas bisa membedakan mana kendaraan pribadi, mana ASK yang telah memiliki izin,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Angkutan BPTJ, Saptandri Widiyanto pada wartawan Kamis (19/8/2021).
Selain itu, sambungnya, pemasangan stiker tersebut juga untuk memudahkan petugas mengenali taksi online yang belum mengajukan perizinan maupun sudah memiliki izin.
Sehingga saat beroperasi melewati kawasan pemberlakuan ganjil – genap, taksi online yang berstiker diperbolehkan melintas layaknya kendaraan berplat nomor kuning.
“Stiker ini merupakan satu tanda saja bahwa mereka adalah ASK dan mereka berizin,” tukas Saptandri.