indoposonline.id – Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna (AUM) dalam waktu dekat akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Hal tersebut menyusul pelimpahan berkas tersangka AUM dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, AUM terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19 pada Dinsos Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
“Hari ini (3/8) dilaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dengan tersangka AUM (Aa Umbara Sutisna) dari Tim Penyidik kepada Tim JPU,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/8) malam.
Sebelumnya, berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh JPU. Penahanan terhadap AUM kini menjadi kewenangan JPU. “Kewenangan penahanan dilanjutkan oleh Tim JPU selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 3 Agustus 2021 sampai 22 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” jelas Ali Fikri.
Selanjutnya, kata dia, Tim JPU memiliki waktu selama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Selain Aa Umbara, pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M Totoh Gunawan dan anak Aa Umbara, Andri Wibawa juga dijadikan tersangka.
Terkait konstruksi perkara, Pemkab Bandung Barat semula menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan Covid-19 pada Maret 2020. Penganggaran dilakukan melalui refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Aa Umbara telah memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan M Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako. Aa Umbara menunjuk M Totoh setelah adanya kesepakatan pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.
Kemudian pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako. Aa Umbara menyetujui permintaan Andri dengan kembali memerintahkan penunjukan yang sama oleh Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos Bandung Barat.
Selama kurun April hingga Agustus 2020, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket. Sedangkan kurun April hingga Agustus 2020, dilakukan pembagian bansos bahan pangan dengan dua jenis paket.
Yaitu, Bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian. Nilai total realisasi anggaran Rp52,1 miliar.
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan bansos JPS.
Sedangkan M Totoh, menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bansos PSBB.
Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sekitar Rp2 miliar. Andri juga diduga menerima keuntungan sekitar Rp2,7 miliar.
Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sekitar Rp1 miliar. Fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK. (ydh)