Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.
Sementara, Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka hingga disidangkan.
Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak pencemaran nama baik melalui elektronik.
Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dihadiri Kalina Oktarani dan keluarga Vicky.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021).
Tuntutan 8 bulan Vicky Prasetyo disambut tangis dari keluarga Vicky dan juga Kalina Oktarani.
Vicky Prasetyo mengaku siap menjalankan apapun keputusan dari majelis hakim nantinya dan akan terus berusaha membuktikan bahwa dirinya tak bersalah.
“Ya semua harus dijalankan udah nggak ada pilihan apapun,” ujar Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2021).