IPOL.ID – Slogan tenaga kesehatan (Nakes) sebagai garda terdepan dalam penanganan covid 19 memang benar adanya. Tak diragukan lagi, mereka harus pontang-panting menjadi penyelamat warga yang terkena virus mematikan asal Wuhan, China itu. Pemerintah pun memberikan gaji dan insentif yang tergolong besar untuk menghadapi wabah pandemi.
Namun hal berbeda terjadi di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejak masa Pandemi Covid – 19, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangsel hanya membayar gaji pegawai memiliki Ijazah D3 dan S1 di hargai Rp2,25 juta dan Rp2,5 juta perbulan, yang jauh dari Upah Minimum Kota (UMK) 2021 untuk wilayah Tangerang Selatan, sebesar Rp4.230.792,65.
“Kami hanya digaji sekira separuh dari UMK. Padahal tanggungjawab kami tak beda jauh sama mereka dengan status mereka yang ASN,” ungkap Nakes yang enggan namanya disebutkan saat berdiskusi dengan awak media, di Sekretariat FJT (Forum Jurnalis Tangerang) di Cipondoh Kota Tangerang Jum’at (30/8) lalu.