indoposonline.id – Tiga orang pelaku pembuangan limbah kotoran manusia ke saluran air di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, diamankan oleh petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan.
Berdasarkan laporan warga, ketiga oknum tersebut nekat membuang limbah di saluran air setelah menyedot septic-tank pelanggannya. Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan pun melakukan investigasi di lapangan hingga akhirnya mengamankan pelaku pembuang limbah septic-tank di saluran air di kawasan Mampang.
Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Moh Amin mengungkapkan, pihaknya mendapatkan aduan dari masyarakat terkait kegiatan pembuangan limbah tersebut. Penindakan dilakukan seusai dilakukan investigasi.
“Pelaku ini sudah sering membuang limbah di saluran yang berada di Mampang. Limbah tersebut jelas sangat berbahaya karena tak hanya menimbulkan bau, tapi juga mencemari. Air jadi mudah terkontaminasi bakteri Escherichia coli,” ungkap Amin, Selasa (3/8).
Karena bau dan warga juga melihat, sambung dia, mereka melaporkannya ke Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan. “Karena meresahkan warga sekitar, aduan tersebut segera kami tindak lanjut. Kami lakukan penangkapan tangan atau OTT ketika mereka sedang membuang limbah tadi,” tambahnya.
Menurut petugas di lapangan, pelaku yang terdiri dari sopir dan dua kernet tersebut sudah sering membuang limbah di lokasi. Penyelidikan lebih lanjut disebut Amin sudah diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
“Kami laporkan ke dinas dan saat ini para pelaku sudah berada di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta untuk di proses,” sambungnya.
Amin menambahkan, kegiatan tersebut bukan kali pertama pelaku lakukan. Mereka leluasa memarkirkan kendaraan truk lalu menaruh selang pembuangan kedalam saluran air. Akibatnya, bau tak sedap dari hasil penyedotan limbah septic-tank tercium warga.
“Kalau mendengar keluhan warga, mereka tidak hanya sekali ini aja ya. Tapi memang kasus seperti ini baru pertama kali kami temukan di Jakarta Selatan. Semoga tidak ada kasus serupa dan para pelaku jera serta tidak mengulangi perbuatannya,” harapnya. (ibl)