Langkah pembukaan mobilitas dan aktivitas masyarakat ini diiringi dengan peningkatan cakupan vaksinasi, kepatuhan terhadap protokol Kesehatan, dan kecepatan(3T). Hal ini diharapkan membuat pembukaan tidak memicu kenaikan penyebaran COVID-19 secara signifikan.
“Bapak Menko Marinves telah menjelaskan bahwa selama COVID-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” ujarnya.
Jika situasi semakin membaik, Reisa mengatakan level PPKM akan diturunkan ke level yang lebih rendah.
“Pemerintah akan mengambil langkah secara bertahap untuk menyiapkan masyarakat Indonesia ke situasi kehidupan ‘new normal’ atau adaptasi dengan kebiasaan baru,” katanya.
Reisa menambahkan evaluasi akan dilakukan setiap pekan agar setiap perubahan dapat direspons dengan cepat. Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan perpanjangan PPKM sampai dengan 23 Agustus 2021.
Menurutnya, selama kota dan kabupaten mengalami kemajuan dalam penerapan prokes, 3T, dan cakupan vaksinasi, level PPKM di wilayah itu akan diturunkan. Dengan begitu, aktivitas masyarakat dapat dibuka secara bertahap.