Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dorong Perbankan lebih Efisien dan Berdaya Saing, OJK Keluarkan 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Dorong Perbankan lebih Efisien dan Berdaya Saing, OJK Keluarkan 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
EkonomiHeadline

Dorong Perbankan lebih Efisien dan Berdaya Saing, OJK Keluarkan 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)

Bambang
Bambang Published 19 Aug 2021, 15:54
Share
8 Min Read
Logo OJK
OJK berkomitmen untuk terus mendukung inovasi di sektor PKA sambil memastikan penerapan standar keamanan data dan pelindungan konsumen. Foto: OJK
SHARE

Penerbitan POJK Bank Umum dan POJK Penyelenggaraan Produk Bank menekankan pentingnya akselerasi transformasi digital yang dapat menjadi insentif bagi bank dalam mendorong inovasi produk perbankan.

Sehingga dapat mencapai level skala ekonomi yang lebih tinggi, dan menjadi panduan dalam pengembangan industri perbankan, khususnya aspek kelembagaan.

“Demikian pula penyelenggaraan produk bank umum diharapkan semakin inovatif dan dinamis memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk aspek perlindungan konsumen. Sementara POJK mengenai penilaian kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK) merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya yang ditujukan untuk menjaga agar LJK senantiasa dimiliki dan dikelola oleh pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan,” kata Wimboh.

Dia menambahkan, POJK No. 12/POJK.03/2021 Substansi pengaturan dalam POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum lebih dititikberatkan kepada penguatan aturan kelembagaan mulai dari persyaratan pendirian bank baru dan aspek operasional.

Baca Juga

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono. Foto: OJK
OJK Dorong Literasi Keuangan Masuk Kurikulum Sekolah
OJK dan Kementerian Ekonomi Kreatif Perkuat Kolaborasi Pengembangan Inovasi Keuangan Digital Berbasis Web3
Dukung Program Prioritas Nasional, OJK Perkuat Ekosistem Melalui Literasi dan Perluasan Akses Keuangan Syariah di Ponpes Lirboyo
Previous Page1234567Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Berdaya saing, Dorong Perbankan, Keluarkan tiga peraturan, ojk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article dr reisa Dokter Reisa: Waspada Lonjakan COVID-19 Tiga Pekan ke Depan
Next Article IMG 20210819 WA0067 Peran Aktif Perguruan Tinggi dan Mahasiswa Jadi Akselerator Pemulihan di Bali

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260417 WA0027
HeadlineNews

Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri

HeadlineNasional
Pancaroba Ganas! BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
17 Apr 2026, 13:25
Hukum
KPK Periksa 2 Pejabat BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR
17 Apr 2026, 13:55
HeadlineOlahraga
FIFA Pastikan Timnas Iran Tampil di Piala Dunia 2026
17 Apr 2026, 10:03
Hukum
KPK Kembali Periksa Kasubdit Ditjen PHU Kemenag untuk Dalami Korupsi Kuota Haji
17 Apr 2026, 16:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?