indoposonline.id – Indonesia terpilih sebagai tuan rumah sidang The Fourth Meeting of the Conference of Parties (COP-4) Konvensi Minamata. Terpilihnya Indonesia merupakan wujud pengakuan dunia terhadap pencapaian Indonesia dalam pengurangan dan penghapusan merkuri.
Pandemi mengharuskan penyelenggaraan COP-4 Minamata dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama diselenggarakan secara online pada 1-5 November 2021, kemudian tahap kedua direncanakan diselenggarakan secara tatap muka pada 21-25 Maret 2022 di Nusa Dua, Bali, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Keputusan terpilihnya Indonesia diambil pada sidang COP-3 Konvensi Minamata di Jenewa, 25 November 2019. Pada sidang tersebut, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Rosa Vivien Ratnawati, juga dipilih sebagai Presiden COP-4.
“Keberhasilan Indonesia terpilih sebagai tuan rumah sebuah perhelatan global yang fokus pada upaya perlindungan lingkungan hidup dan kesehatan manusia dari bahaya merkuri ini, merupakan sebuah kebanggaan bagi kita semua,” ungkap Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong pada sambutannya membuka acara launching pertemuan ke-4 Konferensi Para Pihak (COP 4) Konvensi Minamata tentang Merkuri di Indonesia, Selasa (10/8).
Dia mengutarakan, terpilihnya Indonesia menunjukan peran aktif dan strategis pemerintah untuk mengukuhkan kepemimpinan Indonesia di dalam diplomasi internasional dan global. Terutama guna menyelesaikan masalah lingkungan hidup, khususnya terkait penghapusan penggunaan merkuri.
Konvensi Minamata dilatarbelakangi tujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan dari emisi dan lepasan akibat merkuri dan senyawanya yang berasal dari kegiatan manusia. Misalnya, peristiwa keracunan merkuri di teluk Minamata, Jepang pada 1950. Pada tahun 2013 akhirnya disepakati suatuperjanjian internasional yang dikenal dengan Minamata Convention on Mercury.
Kemudian Konvensi ini mulai berlaku tahun 2017 dan hingga saat ini telah diratifikasi oleh 132 negara, termasuk Indonesia. Negara meratifikasi Konvensi Minamata melalui Undang-Undang No 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury.
Komitmen Indonesia mengurangi dan menghapus penggunaan merkuri juga ditunjukkan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM). Selain itu juga dengan jalan menetapkan program penghapusan merkuri pada pertambangan emas skala kecil (PESK) sebagai Program Prioritas Nasional, hingga penyusunan dan pelaksanaan peraturan pelaksanaan melalui Peraturan Menteri LHK dengan memfokuskan program/kegiatan penghapusan merkuri di 4 bidang prioritas, yakni bidang manufaktur, energi, PESK, dan kesehatan.
Komitmen ini dibuktikan Indonesia melalui contoh nyata. Hingga 2020, berdasarkan laporan RAN-PPM, pengurangan penggunaan merkuri dari bidang manufaktur (industri lampu dan baterai) tercatat mencapai 374,4 kg, bidang energy tercatat mampu mengurangi sebesar 710 kg, bidang PESK mampu mengurangi 10,45 ton merkuri melalui penghapusan PESK yang menggunakan merkuri dan pembangunan pengolahan emas non-merkuri. Sedangan dari bidang kesehatan mampu dikurangi sebesar 4,73 ton melalui pengapusan alat kesehatan bermerkuri (tensimeter, thermometer, dental amalgam) dari fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri, Febrian A Ruddyard mengapresiasi terpilihnya Indonesia sebagai tuan rumah COP-4 Konvensi Minamata. Hal ini menunjukan pengakuan bagi Indonesia sekaligus amanah masyarakat global yang harus ditunaikan dengan baik.
“Sesuai dengan arahan bapak Presiden bahwa diplomasi lingkungan Indonesia harus memimpin dengan contoh/lead by examples,” ujarnya
Dia pun berpesan mari bersama-sama sukseskan penyelenggaraan COP 4 Minamata untuk menunjukkan kapasitas kepemimpinan. Sekaligus komitmen Indonesia dalam penanganan isu-isu global, khususnya pengelolaan merkuri.
Sementara Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Rossa Vivien pada kesempatan yang sama, menyampaikan jika
Indonesia merupakan salah satu negara pertama di dunia yang memiliki kerangka hukum komprehensif tentang pembatasan terkuri yang bisa menjadi rujukan bagi negara lain.
Hal tersebut menunjang pencapaian komitmen Indonesia dalam pengurangan dan penghapusan merkuri di berbagai bidang. “Atas semua pencapaian dan komitmen Indonesia dalam upaya pengurangan dan penghapusan Merkuri tersebut, membuka jalan Indonesia dalam mendapat kepercayaan global untuk menjadi tuan rumah pertemuan ke-4 Konferensi Para Pihak Konvensi Minamata tentang Merkuri. Let’s Make Mercury History!,” katanya. (bas)