indoposonline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat akhirnya mengeksekusi mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari, terpidana perkara suap permohonan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.
Oknum jaksa tersebut dieksekusi oleh tim jaksa eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten, Senin (2/8) sekitar pukul 13.30 WIB.
“Eksekusi untuk melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan (inkracht van gewijsde),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso dalam keterangannya, Senin (2/8) malam.
Eksekusi mengacu Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu.1/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.
“Selain itu, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 8 Februari 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 14 Juni 2021,” jelas Riono.
Dalam putusan banding, Riono mengakui, Pinangki mendapat hukuman selama empat tahun dan enam bulan penjara. Hukuman lebih rendah dari putusan pengadilan tingkat pertama selama 10 tahun penjara.
“(Dalam putusan banding) Pinangki dihukum selama empat tahun dan enam bulan penjara. Dengan catatan, tambahan pidana kurungan dilaksanakan apabila kewajiban membayar uang denda tidak dilaksanakan;
tambahan pidana kurungan tidak dilaksanakan apabila kewajiban membayar uang denda dilaksanakan,” papar Riono.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan Pinangki belum dieksekusi ke lapas. Itu lantaran Pinangki, hingga Jumat kemarin, masih menghuni Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Boyamin pun mengancam akan melaporkan eksekusi yang belum dilaksanakan oleh tim jaksa eksekutor ke Komisi Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan DPR RI. (ydh)