Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaksa Pinangki Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Tangerang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jaksa Pinangki Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Tangerang
Hukum

Jaksa Pinangki Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Tangerang

Iqbal
Iqbal Published 02 Aug 2021, 23:24
Share
2 Min Read
pinangki okeh 1
Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, terpidana perkara suap permohonan fatwa bebas MA Djoko Tjandra dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten, Senin (2/8). Foto: Ist
SHARE

indoposonline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat akhirnya mengeksekusi mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari, terpidana perkara suap permohonan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.
Oknum jaksa tersebut dieksekusi oleh tim jaksa eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten, Senin (2/8) sekitar pukul 13.30 WIB.
“Eksekusi untuk melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan (inkracht van gewijsde),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso dalam keterangannya, Senin (2/8) malam.
Eksekusi mengacu Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu.1/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.
“Selain itu, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 8 Februari 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 14 Juni 2021,” jelas Riono.
Dalam putusan banding, Riono mengakui, Pinangki mendapat hukuman selama empat tahun dan enam bulan penjara. Hukuman lebih rendah dari putusan pengadilan tingkat pertama selama 10 tahun penjara.
“(Dalam putusan banding) Pinangki dihukum selama empat tahun dan enam bulan penjara. Dengan catatan, tambahan pidana kurungan dilaksanakan apabila kewajiban membayar uang denda tidak dilaksanakan;
tambahan pidana kurungan tidak dilaksanakan apabila kewajiban membayar uang denda dilaksanakan,” papar Riono.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan Pinangki belum dieksekusi ke lapas. Itu lantaran Pinangki, hingga Jumat kemarin, masih menghuni Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Boyamin pun mengancam akan melaporkan eksekusi yang belum dilaksanakan oleh tim jaksa eksekutor ke Komisi Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan DPR RI. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: djoko tjandra, jaksa pinangki, Suap
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bendungan Kering Sukamahi dan Ciawi sebagai Pengendali Banjir Jakarta Hampir Rampung
Next Article PLBN Yetetkun akan Jadi Ikon Baru Batas Negara di Boven Digoel Papua

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Ekonomi
Alfamidi Bekasi Ajak Warga Olah Jelantah Jadi Sabun
09 Jun 2026, 17:45
Ekonomi
Hai Sawit dan BPDP Resmi Buka POCE JOBFAIR 2026, Hadirkan Ribuan Peluang Karier
09 Jun 2026, 18:29
Olahraga
Hasil Pertandingan Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026: Elkan dkk Menang 1-0!
09 Jun 2026, 22:52
Ekonomi
Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Dinobatkan Sebagai Best Company to Work For in Asia untuk Kedelapan Kalinya
09 Jun 2026, 17:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?