indoposonline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga menjerat artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie. SPDP tersebut diserahkan oleh penyidik Polres Jakarta Pusat kepada Kejari Jakarta Pusat.
“Baru SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) saja,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso saat dihubungi indoposonline.id, Kamis (5/8).
Meski begitu, Riono belum menjelaskan detil waktu penyerahan SPDP tersebut oleh penyidik kepada jaksa. Namun, mengacu ketentuan Pasal 109 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), SPDP diterima oleh jaksa selambat-lambatnya selama tujuh hari.
SPDP, diketahui, merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Setelah SPDP diterima, kemudian beberapa Jaksa Peneliti akan ditunjuk untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan (P-16).
Sebelumnya, artis sekaligus publik figur Nia Ramadhani dikabarkan ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, pada Rabu (7/7). Selain Nia, turut diamankan Ardi Bakrie yang merupakan suaminya beserta seorang supir berinisial ZN. Mereka ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu klip sabu dan bong atau alat isap. Hingga kini, penyidik masih melakukan proses hukum lebih lanjut terkait penyalahgunaan barang haram tersebut. (ydh)