Saat ini sedang dilakukan proses land clearing di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sumba Timur. Sementara Kabupaten Rote Ndao tidak dapat ditindaklanjuti karena masyarakat yang berprofesi nelayan tidak ingin direlokasi.
Pelaksanaan Konstruksi dilakukan BUMN Karya PT. Adhi Karya, PT. Waskita Karya, PT. Nindya Karya, PT. PP, PT. Brantas Abipraya dan konsultan PT. Virama Karya dan Yodya Karya.
Akhirnya untuk penghunian huntap tersebut akan diatur oleh Pemerintah Daerah setempat. (*)