IPOL.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menuntaskan pemantauan dan kajian proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kendati demikian, Komnas HAM diingatkan untuk tidak melakukan tindakan yang melebihi wewenangnya sebagai lembaga independen.
Menurut Ketua SETARA Institute, Hendardi, Komnas HAM hanya diberi kewenangan untuk melakukan pemantauan dan kajian. Itu merujuk Pasal 79 dan Pasal 89 UU 39/1999 tentang HAM.
“Akan tetapi, produk kerja Komnas HAM bukanlah produk hukum yang pro justisia yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Sebagai sebuah rekomendasi, Komnas HAM dipersilahkan untuk membawa produk kerjanya kepada pemerintah dan juga DPR,” kata Hendardi dalam keterangannya kepada ipol.id, Kamis (19/8).
Dia mengakui, siapapun boleh mengkaji dan memantau kinerja institusi negara. Asalkan jika pemantauan dan pengkajian itu dilakukan oleh lembaga negara, kata dia, maka harus dilihat apakah itu domain kewenangannya atau sebatas partisipasi merespons aduan warga negara.