Semakin nampak, dimana partner-partner Heru Hidayat di perusahaan bersama yang juga menjadi direksi di perusahaan-perusahaan tersebut, ikut terlibat aktif menjual saham dengan harga tinggi ke Asabri. Itu dinilai sangat merugikan, namun malah tidak pernah tersentuh hukum.
Kerugian negara justru lebih banyak dibebankan kepada para pemilik saham yang berstatus narapidana, yang mana sahamnya sudah tidak ada lagi di Asabri. Jika diperhatikan pada laporan keuangan Asabri dari pembelian dan penjualan saham tersebut, Asabri malahan diuntungkan.
Dari sini juga terlihat pengabaian pemeriksaan BPK dan penyidik, karena tidak pernah menyentuh emiten saham yang masih dimiliki Asabri dalam jumlah besar, bahkan diatas 15%/ sementara batas maximal yang ditetapkan hanya sebesar 5%.
Karena itu Suparji berharap, agar kejaksaan mengungkap pelaku lain dalam kasus mega skandal ini. Jaksa harus membuktikan bahwa penegakan hukum kasus Asabri ini murni hukum, bukan karena tekanan pihak lain.
Atas dasar itulah, siapapun yang terlibat harus diproses secara obyektif, transparan dan akuntable. “Yang bersalah harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” kata Suparji.