Adapun para saksi yang diperiksa adalah, Karyawan PT Ciptadana Aset Manajemen berinisial PRK, Direktur PT Millenium Management FD, Komisaris Utama PT Corfina Capital SW, serta Direktur PT Oso Manajemen Investasi periode 2017 yakni berinisial LLJ.
Dalam hal ini, Leo menjelaskan para saksi diperlukan keterangannya untuk menemukan fakta hukum terkait perkara tersebut.
Sejauh ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan delapan terdakwa ke meja PN Jakarta Pusat. Mereka didakwa karena telah merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun akibat kasus mega korupsi yang terjadi pada perusahaan pelat merah.
Mereka adalah mantan Dirut Asabri, Adam Rahmat Damiri; Dirut Asabri periode 2012-2015, Sonny Widjaja, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015 Bachtiar Effendi, serta Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Hari Setianto.
Kemudian sejumlah pihak swasta, yakni Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Presiden PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo.(msb/ydh)