indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas PUPR Mojokerto, Dody Sukmono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/8). Dody terbukti menerima gratifikasi bersama-sama dengan mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor Dody Sukmono, telah selesai melaksanakan Putusan MA Nomor: 1544 K/Pid.Sus/2021 tanggal 3 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Surabaya atas nama terpidana Zaenal Abidin.
“Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/8).
Ali mengatakan, Dody juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu, Dody juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,27 miliar, yang harus dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun,” papar Ali.
Diketahui, mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha, divonis delapan tahun dalam perkara suap perizinan menara telekomunikasi di Mojokerto, pada 21 Januari 2019. Mustofa juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. (ydh)