Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Eksekusi Mantan Kadis PUPR Mojokerto ke Lapas Kelas I Surabaya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Eksekusi Mantan Kadis PUPR Mojokerto ke Lapas Kelas I Surabaya
HukumNusantara

KPK Eksekusi Mantan Kadis PUPR Mojokerto ke Lapas Kelas I Surabaya

Iqbal
Iqbal Published 13 Aug 2021, 11:47
Share
2 Min Read
ali fikri
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Ist
SHARE

indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas PUPR Mojokerto, Dody Sukmono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/8). Dody terbukti menerima gratifikasi bersama-sama dengan mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor Dody Sukmono, telah selesai melaksanakan Putusan MA Nomor: 1544 K/Pid.Sus/2021 tanggal 3 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Surabaya atas nama terpidana Zaenal Abidin.

“Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/8).

Ali mengatakan, Dody juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu, Dody juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,27 miliar, yang harus dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga

Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Resmi Terbitkan SP3 untuk Siman Bahar
Kejati Jatim Tetapkan 3 Pejabat Dinas ESDM Tersangka Pungli, Langsung Ditahan
Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Temukan Uang Rp95 Juta, Diduga Terkait Pemerasan

“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun,” papar Ali.

Diketahui, mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha, divonis delapan tahun dalam perkara suap perizinan menara telekomunikasi di Mojokerto, pada 21 Januari 2019. Mustofa juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: komisi pemberantasan korupsi, Korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bendingan kaltim 1 1 Bendungan Marangkayu Kaltim Kirim Air untuk 4.500 Ha Lahan Irigasi
Next Article digital umkm 1 WGSHub Punya Solusi Murah Bangun UMKM Digital

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
HeadlineOlahraga
Hajar Al Shabab dengan skor 4-2 di King Fahd Stadium, Ronaldo Bawa Al Nassr Selangkah Lagi Juara Liga Saudi
08 May 2026, 06:19
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?