indoposonline.id – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat tahun 2017-2018, dan penerimaan gratifikasi.
Informasi yang dihimpun ANTARA di Banjarnegara, Selasa, penyidik KPK yang terbagi atas dua tim mulai melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Bupati, kompleks Pendopo Dipayudha Banjarnegara, dan Kantor Bupati, kompeks Sekretariat Daerah Banjarnegara, sejak pukul 10.30 WIB.
Selama penggeledahan tersebut berlangsung, pintu gerbang kompleks Pendopo Dipayudha maupun kompleks Setda Banjarnegara ditutup rapat dan dijaga sejumlah anggota Kepolisian Resor Banjarnegara.
Setelah melakukan penggeledahan selama kurang lebih tiga jam, tim KPK meninggalkan kompleks Setda Banjarnegara pada pukul 13.15 WIB, sedangkan tim kedua meninggalkan kompleks Pendopo Dipayudha pada pukul 13.25 WIB.
Saat keluar dari kompleks Setda Banjarnegara, tim KPK tampak membawa dua koper warna hitam menuju mobil yang parkir di halaman perkantoran itu.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, tim KPK selanjutnya menuju rumah tangan kanan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono di daerah Blambangan, Kecamatan Bawang, Banjarnegara.
Hingga berita ini diturunkan pada pukul 13.55 WIB, belum ada pernyataan resmi terkait dengan penggeledahan tersebut.
Seperti diwartakan, tim KPK pada hari Senin (9/8) melakukan penggeledahan di Kantor DPUPR Kabupaten Banjarnegara dan Kantor PT Bumirejo yang bertempat di kediaman pribadi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
“Hari ini (9/8), tim penyidik mengagendakan penggeledahan di dua lokasi yang berada di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah. Adapun dua lokasi yang dimaksud, yaitu Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan kantor PT BR yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/8), sebagaimana dilansir Antara.
Saat ini, kata dia, kegiatan penggeledahan tersebut sedang berlangsung dan untuk perkembangan selengkapnya akan diinformasikan kembali oleh lembaganya.
Diketahui, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dengan adanya kegiatan penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.
Kendati demikian, mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan oleh KPK saat ini.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka. (tim)