indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi, Selasa (4/8). Pemeriksaan mantan Bupati Purwakarta tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8).
Kasus tersebut diduga melibatkan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (SAT) dan anggota DPRD Jabar periode 2019-2024, Ade Barkah Surahman (ABS). Dedi Mulyadi alias Kang Dedi pun diperiksa untuk melengkapi berkas kedua tersangka tersebut. “Pemeriksaan untuk saksi tersangka ABS (Ade Barkah Surahman) dan kawan-kawan,” jelas Ali.
ABS dan SAT ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada 15 April 2021. ABS diduga menerima uang sebesar Rp750 juta. Sedangkan SAT diduga menampung uang lebih banyak lagi, Rp1,050 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun kasus ini pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Indramayu pada 15 Oktober 2019. KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.
Keempat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dari pengembangan, pada Agustus 2020, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim (ARM). Namun saat ini, Rozaq juga sudah divonis oleh PN Tipikor Bandung. Rozaq divonis selama empat tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa selama enam tahun penjara.(ydh)