indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar, selama 20 hari di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Rudy ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019. “Untuk kepentingan penyidikan, mulai hari ini kita menahan saudara RHI (Rudi Hartono Iskandar),” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/8).
Namun sebelum ditahan RHI akan menjalani isolasi mandiri dahulu selama 14 hari. Tindakan itu sebagai upaya untuk menjamin tersangka dalam keadaan sehat dan tidak terpapar Covid-19 saat diproses secara hukum oleh KPK.
“Yang bersangkutan juga dicek kesehatan dan tentu akan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sehingga KAMI pastikan yang bersangkutan bebas Covid-19,” tambahnya.
Rudy ditetapkan tersangka oleh KPK setelah keluar surat perintah penyidikan pada 28 Mei 2019 lalu. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Atas penetapan tersangka baru tersebut, artinya sudah lima tersangka yang ditetapkan oleh KPK terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
KPK sudah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC); Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR); Korporasi PT Adonara Propertindo (AP); dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA).
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya diduga dilakukan secara melawan hukum. Sebab pengadaan lahan dilakukan tanpa kajian kelayakan terhadap objek tanah dan kajian apresial, dan tanpa didukung persyaratan sesuai dengan peraturan-peraturan terkait.
Beberapa proses pengadaan tanah ini juga diduga kuat tidak dilakukan sesuai dengan adanya penyertaan dokumen yang disusun secara fiktif. Selain itu, juga ditemukan adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
Atas perbuatannya, YRC tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke KUHP. (ydh)