IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengembangkan dugaan korupsi terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, Provinsi Lampung. Lembaga antirasuah pun bergerak cepat dengan langsung memanggil sejumlah saksi menyusul dibukanya penyidikan kasus itu.
Sejumlah saksi yang diperiksa yakni, Hendra Wijaya dan Raden Syahril. Keduanya saksi dari pihak swasta. Selain itu, Syahbudin, saksi dari pihak Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Para saksi hadir memenuhi panggilan penyidik terkait penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara, Rabu (18/8), ” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/8).
Ali menjelaskan, ketiga saksi dikonfirmasi terkait aliran sejumlah uang dari berbagai fee proyek di Pemkab Lampung Utara. “Diduga fee tersebut disetorkan dan dikumpulkan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Ali mengakui, pihaknya sudah menetapkan tersangka. Hanya ia belum dapat menyebutkan identitasnya karena masih menunggu proses penangkapan atau penahanan dilakukan.