IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kepemilikan berbagai aset milik tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI).
Rudy adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019. Untuk menelusurinya, KPK pada Kamis (19/8) memeriksa saksi Dewi dari pihak swasta untuk tersangka Rudy dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus tersebut.
“Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RHI,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Selain itu, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya untuk tersangka Rudy dan kawan-kawan, yakni Farid Ridwan dari pihak swasta.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait proses penghitungan “appraisal” untuk pengadaan tanah di Munjul, Cipayung,” ucap Ali.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga kembali memperpanjang masa penahanan Rudy mulai 22 Agustus 2021 sampai dengan 30 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.