Sebelumnya, tim pelaksana penyaksian uji yang terdiri Wakil Ketua BNSP, Mifatkul Azis selalu Ketua Tim Penyaksian Uji, Muh. Fendi Putranta selaku anggota Tim Penyaksi Uji, serta Ratih Woro selaku Observer ini melakukan penilaian atas kegiatan uji kompetensi yang diberikan kepada lima orang peserta asesi. Pengujiannya langsung oleh empat orang asesor kompetensi manajemen sumber daya manusia.
“Dengan telah diterimanya lisensi ini pada AHS Manajemen, maka saat ini telah dapat menawarkan lima skema kompetensi dalam bidang manajemen sumber daya manusia yaitu Human Resource staff, supervisor, manager, senior manager, dan general manager,” ungkap Ahmad Hidayat.
Pelaksanaannya sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 307 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia.
Selanjutnya, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 346 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Lainnya, Golongan Pokok Jasa Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Industrial, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 435 Tahun 2015 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia.