IPOL.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming-iming atau janji yang diberikan oleh pihak-pihak mengatasnamakan institusi Kejaksaan RI.
“Untuk mengetahui kebenarannya, segera cek identitas oknum-oknum yang mengaku Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI langsung ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri setempat,” imbau Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (25/8).
Dalam enam bulan terakhir, sedikitnya telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang yang mengaku sebagai jaksa. Kedua jaksa gadungan ditangkap karena kedapatan melakukan penipuan terhadap korbannya.
Seperti dilakukan Achmad Suryadinata yang diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (4/3) lalu.
Berbekal atribut dinas Kejaksaan RI, warga Kalibata RT 003/001, Kota Bogor Utara, Jawa Barat, ia berhasil menipu dan memeras korbannya hingga ratusan juta rupiah.
Saat diamankan, pelaku mengaku sebagai Jaksa yang bekerja pada bidang Intelijen Kejaksaan Agung sejak tahun 2019. Tujuannya untuk meyakinkan para korbannya yang sedang mengalami permasalahan pertanahan.