Teranyar, Tim Intelijen Kejagung juga mengamankan R Rully Nuryawan di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah, Selasa (24/8). Rully mengaku sebagai Jaksa pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung dengan pangkat Jaksa Utama Muda
Rully ditangkap setelah melakukan penipuan terkait pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) Pusat sebesar Rp 40 miliar, dan telah menerima uang sebesar Rp 1,9 miliar. Selain itu, Rully juga menerima uang Rp300 juta dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terhadap aksi kejahatan tersebut, Kapuspenkum Leonard kembali mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban pelaku untuk segera melapor kepada pihak berwajib.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah ditipu oleh oknum untuk segera melapor kepada Kejaksaan maupun Kepolisian,” imbaunya.(ydh)