Sekolah boleh menyelenggarakan PTM terbatas kalau sudah memenuhi daftar periksa yang mencakup penyiapan sarana sanitasi dan kebersihan, alat ukur suhu tubuh, akses ke fasilitas kesehatan, penerapan area wajib masker, data warga sekolah yang tidak boleh ikut kegiatan pembelajaran, dan pembentukan satuan tugas penanganan COVID-19.
“Bagi yang berada di wilayah PPKM Level 1 hingga 3 yang belum melakukan PTM terbatas, mohon masyarakat dapat mendesak pemda untuk melakukan pembelajaran tatap muka,” kata Nadiem.
Nadiem juga mengatakan bahwa sekolah-sekolah di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal dengan akses telekomunikasi dan internet terbatas diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka.
“Posisi kami sudah jelas, bagi sekolah yang tidak ada akses internet bisa melakukan PTM terbatas. Asumsi saya, sekolah itu berada di wilayah PPKM Level 1 hingga 3. Apalagi daerah terpencil, yang terpisah dari kota besar. Tidak ada alasan untuk tidak menyelenggarakan PTM terbatas,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Nasdem Ratih Megasari Singkarru mengatakan bahwa vaksinasi COVID-19 pada guru dan tenaga pendidikan serta siswa dan orang tua siswa akan memberikan rasa aman dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka.