indoposonline.id – Pemindahan narapidana narkoba ke Lapas Nusakambangan yang dilakukan Ditjen Pas dinilai hanya sebatas formalitas. Sebab, dari hasil ungkap kasus yang ada, jajaran BNN dan Polri masih mendapati pengedar narkoba yang dikendalikan bandar dari balik jeruji besi.
“Kebanyakan pemindahan narapidana kasus narkoba ini hanya sebatas SOP saja. Kasus narkoba karakteristiknya itu berbeda ada pada bandar. Sama saja pindahin kenyamanan dari satu lokasi ke Nusakambangan,” kata pengamat kebijakan lembaga, Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon Runturambi, saat dihubungi wartawan, Senin (9/8).
Menurut dia, persoalan itu masih tetap terjadi lantaran dipengaruhi budaya kerja petugas. Oleh sebab itu, harus ada pembaharuan kebijakan dalam pengelolaan di dalam Lapas.
“Katakan beredarnya barang-barang yang dilarang di dalam Lapas seperti telepon genggam kaitannya dengan aktor dan konteksnya dan ini menjadi perhatian khusus,” tuturnya.
Kendati demikian, keterlibatan itu pun tidak terlepas dari kelonggaran aturan di setiap masing-masing lapas. Sehingga, wajar jika hal tersebut dimanfaatkan para bandar nakorba untuk mengendalikan bisnisnya dari dalam jeruji besi.
“Di dalam lapas sendiri tidak ada kepastian. Mana cara membedakan antara bandar dan penyalahguna. Ketika masuk ke lapas itu, ya begitu saja. Kita masuk ke lapas tidak tahu mana bandar mana penyalahguna. Itu yang kemudian potensinya sangat besar sekali,” ucapnya.
Untuk itu, melihat efektif atau tidaknya pemindahan narapidana narkoba harus dilihat dari cara bagaimana petugas membedakan status bandar dengan penyalahguna. Sebab, bagaimana pun kasus narkoba erat hubungannya dengan bandar selaku pengendali.
“Karena itu tadi bandarnya tidak bisa dihalangi, karena mau pindah ke mana bandar tetap aja bandar. Lapas ini tidak ada cara untuk menghambatnya, semua masuk lapas sama, sehingga BNN panas. Padahal namanya lapas narkotika artinya tahu betul cara menangani,” tutupnya. (ibl/msb)