indoposonline.id – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak kontra memori banding yang dimohonkan pihak Muhammad Rizieq Shihab (MRS). Permohonan tersebut terkait perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak atau mengembalikan perkara ini pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Atas putusan itu, MRS tetap diwajibkan membayar denda Rp20 juta dengan pengganti lima bulan kurungan jika tidak membayar. “Mengadili: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut; Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan kepada terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah),” sebut amar putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta.
Putusan tersebut ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Sugeng Hiyanto; Anggota Majelis Hakim, Tony Pribadi dan Yahya Syam serta Panitera Pengganti, Dewi Rahayu, Rabu (4/8).
Dalam putusannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menyatakan, putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur terhadap dakwaan pertama terbukti bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Atas dasar itu, Majelis Hakim PT DKI Jakarta sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang telah tepat dan benar. Baik dalam pertimbangan tentang terbuktinya unsur salah satu tindak pidana yang didakwakan secara alternatif dan pertimbangan dalam menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan pula hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.
“Pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara ini di tingkat banding,” tutup amar putusan tersebut.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding terhadap vonis hakim dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya secara resmi akan mengajukan banding pada Rabu (2/5) lalu.
“Kami akan banding resmi. Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu,” kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi belum lama ini.
Dia mengatakan, kliennya sebenarnya telah menerima vonis hakim dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung tersebut. “HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin,” ujar Aziz Yanuar. (ydh)