Untuk mencapai tujuan itu, Wimboh menyampaikan bahwa OJK harus menjadi organisasi yang lebih adaptif dan lincah (agile) dengan menjunjung nilai-nilai integritas yang tinggi. Hal itu telah dibuktikan dengan OJK memperoleh sertifikat SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang mempertegas komitmen OJK dalam mencegah terjadinya praktik penyuapan.
Perolehan sertifikat SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) menjadi pendorong dan stimulan bagi semua pegawai OJK untuk menjaga predikat OJK sebagai lembaga yang kredibel dan sebagai role model dalam penerapan standard integritas khususnya di industri keuangan.
OJK juga terus melakukan percepatan proses kerja dengan mengembangkan supervisory dan regulatory yang berbasis teknologi melalui sistem O-BOX untuk pengumpulan informasi.
Kebijakan OJK juga akan terus difokuskan untuk membantu masyarakat terutama yang belum mempunyai akses ke sektor keuangan, antara lain sektor informal dan sektor yang belum bankable, melalui platform seperti Bank Wakaf Mikro, Digitalisasi UMKM, KUR Klaster, dan platform UMKM-MU untuk memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat. OJK juga terus mendorong pengembangan UMKM mendapatkan alternatif pembiayaan melalui Security Crowd Funding (SCF) di Pasar Modal. (azk)
