indoposonline.id – Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga mantan petinggi PT Askrindo. Ketiganya, yaitu FB selaku Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo periode 2016-2020, AFAS sebagai Direktur Operasional dan Ritel PT Askrindo periode 2017-2020, serta A, mantan Direktur Pemasaran Ritel.
Mereka diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun anggaran 2016-2019. “Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT AMU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (3/8).
Dia menjelaskan, FB dan AFAS diperiksa terkait penerimaan uang biaya operasional dari WW, mantan Dirut PT AMU. Sedangkan A diperiksa sehubungan alur keuangan biaya operasional PT AMU. “Pemeriksaan ketiga saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum,” imbuh Leonard.
Sebelumnya, untuk menelusuri aliran dana PT AMU, Kejagung telah memeriksa AZ selaku Kepala Seksi Produksi PT AMU, AH sebagai Supervicor Pemasaran, dan NNH, Kepala Seksi Subrogasi.
Namun hingga berita ini ditulis, Kejagung belum juga menetapkan tersangka korupsi yang menjerat anak usaha BUMN tersebut. Kejagung berdalih masih mengumpulkan alat bukti termasuk menentukan jumlah kerugian negara terkait korupsi tersebut. (ydh)