indoposonline.id – Tiga orang tersandung kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dibekuk aparat Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Salah satunya, personel grup rap Neo berinisial ID.
“Salah satu dari pelaku tersebut kami cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak sebagai seorang artis dari grup rap,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Kombes Pol Azis Andriansyah, di Mapolres Metro Jaksel, Jumat (6/8/).
Selain ID, sambung Azis, dua orang pelaku lainnya berinisial RS dan HB. Ketiganya diringkus dari tiga lokasi berbeda.
Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap Indra Derryanto (ID) bermula saat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel menangkap RS di kawasan Jakarta Pusat. Dia diduga melakukan jual-beli narkotika.
“Dari tangan RS, kami dapatkan barang bukti 16,2 gram ganja,” ujar Azis.
RS lalu mengaku menjual ganja tersebut ke beberapa orang, antara lain ID. Pria dari grup rap yang melambung berkat lagu berjudul ‘Borju’ itu rupanya juga menjual ganja kepada seseorang berinisial HB.
“100 gram dijual Rp400.000,” tambah Azis.
Polisi berhasil meringkus HB dengan barang bukti ganja 42,8 gram. “Dari tiga rangkaian penangkapan total terdapat 59,8 gram ganja,” sebut Azis.
Indra Derryanto, RS, dan HB ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 132 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Adapun Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,” pungkas Aziz. (ibl)