Seandaiknya PKL tidak mau direlokasi kemudian balik lagi berjualan di tempat trotoar yang sama, maka dibutuhkan ketegasan gubernur untuk melaksanakan aturan bahwa trotoar untuk pejalan kaki dan PKL dilarang berjualan di trotoar. “Tetapi disediakan di dalam pasar,” pungkasnya. (ibl)