IPOL.ID – Modus komplotan narkoba kian berkembang. Kali ini, narkoba dikirim melalui jasa kurir ojek online. Hal tersebut terungkap setelah Penyidik Direktorat Resnarkoba Polda Maluku Utara (Malut) bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ternate berhasil menangkap tersangka atas kasus yang menghebohkan masyarakat Malut tersebut.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan, di Ternate, kemarin (30/8) mengatakan kejadian tersebut pada Kamis (26/8) lalu, penyidik Dit Resnarkoba mendapat informasi dari piket Lapas II A Ternate telah ditemukan barang titipan untuk warga binaan yang dibawa oleh ojek online yang didapati ada narkoba di dalamnya.
Atas informasi tersebut, penyidik segera melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti, yakni 15 saset kecil ganja kering dengan berat total 11,94 gram yang dibungkus dalam bungkusan Rinso, tiga saset kecil sabu-sabu yang diselipkan dalam bungkusan kacang Disco dan 1 saset kecil sabu-sabu yang diselipkan dalam makanan ringan Chitato dengan berat total sabu-sabu 1,73 gram.