Usai menganiaya korban, para pelaku melarikan diri. Sedangkan korban dibantu teman-temannya langsung dibawa ke RS Pakuhaji. Selanjutnya, peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Mauk.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AR berperan mengejar dan mengarahkan senjata tajam jenis celurit ke bagian punggung korban hingga membuat korban terjatuh. Setelah korban terjatuh, tersangka RHG, memukul dengan menggunakan stik golf.
“Dan tersangka FF menyabet korban menggunakan senjata tajam parang ke punggung korban,” tutur Wahyu.
Dari peristiwa itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, sebilah celurit, dan tiga unit telepon genggam. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Para tersangka dalam proses pemeriksaan didampingi orang tua masing-masing dan juga pendampingan dari pihak Badan Pemasyarakatan,” tandas Wahyu.
(Mul)