Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Ungkap Motif Siram Air Keras ke Wartawan di Medan Agar Jera
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Polisi Ungkap Motif Siram Air Keras ke Wartawan di Medan Agar Jera
KriminalNusantara

Polisi Ungkap Motif Siram Air Keras ke Wartawan di Medan Agar Jera

Timur
Timur Published 02 Aug 2021, 16:00
Share
2 Min Read
1627888375625 copy 800x603 1
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja (kanan) menginterogasi tersanga SS saat ekspose kasus, di Mapolrestabes Medan, Senin (2/8/2021). (Ant)
SHARE

indoposonline.id – Pihak kepolisian mengungkap motif penyiraman air keras terhadap seorang wartawan media daring di Kota Medan, Sumatera Utara bernama Persada Bhayangkara Sembiring yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan lima orang tersangka masing-masing berinisial SS, HST, A, N, dan IIB.
“Motifnya memberikan efek jera kepada korban,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat ekspose kasus, di Mapolrestabes Medan, Senin.
Ia menjelaskan kasus penyiraman tersebut direncanakan untuk memberikan efek jera, karena korban kerap meminta jatah uang bulanan, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp4 juta kepada tersangka SS.
Apabila tersangka tidak memberikan uang bulanan tersebut, korban langsung memberitakan usaha gelanggang permainan milik tersangka.

 

Kemudian, tersangka SS memerintahkan HST selaku pengelola tempat usaha tersebut untuk memberikan pelajaran terhadap korban. Selanjutnya HST meminta IIB untuk mencari eksekutor.
Pada 25 Juli 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka HST menghubungi korban untuk menjumpainya di Simpang Tuntungan.

 

Pada saat korban sudah di lokasi, sebagaimana dilansir Antara, tersangka N yang berboncengan dengan tersangka A langsung menyiramkan air keras tersebut ke wajah korban.
“Dari pengakuan para tersangka, sejak Oktober, korban mulai meminta uang kepada pemilik gelanggang,” ujar Tatan.
Sebelumnya, aksi kekerasan terhadap Persada Bhayangkara Sembiring terjadi pada hari Minggu (25/7) sekitar pukul 21.40 WIB. Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, korban dilarikan ke Rumah Sakit Adam Malik untuk mendapatkan perawatan. (tim)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: air keras, Kriminal, Medan, media daring, Pers, Polisi, wartawan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Greysia/Apriyani: Kami Tak Menyangka Raih Medali Emas
Next Article Sempat Ditolak Vaksin Karena Hipertensi, Tuti Akhirnya Divaksin dan Bisa Belanja ke Tanah Abang

TERPOPULER

TERPOPULER
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Pluit gelar monev dan sosialisasi Gerakan RT/RW dan Tempat Ibadah Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Foto: Ist
Ekonomi

Perkuat Perlindungan Pekerja BPU, BPJS Ketenagakerjaan Pluit Gelar Monev Agen Perisai

Nasional
Menag Bentuk Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama 2026: Jembatan Persatuan Umat
13 May 2026, 08:55
Headline
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakpus
13 May 2026, 13:45
Jabodetabek
Info Terbaru Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Warga Bekasi Rabu 13 Mei 2026
13 May 2026, 08:00
Headline
Harta Prabowo di LHKPN Terbaru Capai Rp2 Triliun
13 May 2026, 14:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?